Sekjen ULMWP OKTO MOTE Gagal Yakinkan Referendum Papua ke NGO ASING
INZIP.ID – Kampanye Free West
Papua yang dilakukan Okto Motte, Sekjen ULMWP, 9 Januari 2018 lalu, di
kantor National Lawyer Guild Chapter NYC, New York, telah gagal
meyakinkan peserta yang hadir tentang perlunya pelaksanaan referendum
bagi warga Papua (West Papua).
Pertemuan ini digagas oleh John
Miller, seorang aktivis NGO East Timor & Indonesia Action Network
(ETAN), yaitu NGO Amerika Serikat yang telah beroperasi sejak tahun 1991
di Timor Timur dan berperan aktif dalam kampanye internasional
mendukung pelaksanaan referendum bagi warga Timor Timur yang berujung
pada lepasnya wilayah terebut dari Indonesia.
Pada pertemuan tersebut, Okto
Motte berusaha meyakinkan peserta bahwa proses bergabungnya Papua
kedalam Indonesia tidak sah. Okto juga menambahkan saat ini telah
terjadi genosida terhadap orang asli Papua yang dilakukan oleh
Indonesia.
Ketika memasuki sesi diskusi,
salah seorang peserta yang mewakili International Peace (IPI) Institute
bernama Roy Taborat, menyampaikan pandangannya tentang isu Papua dari
perspektif hukum internasional yang justru menyatakan bahwa status hukum
Papua sebagai bagian dari Indonesia telah final dan mengikat
berdasarkan prinsip “uti posidetis iuris”.
Proses penyatuan Papua dalam
Indonesia sangat berbeda dengan kasus Timor Leste, sehingga tidak ada
alasan bagi ULMWP untuk menuntut referendum. Aksi genosida yang selama
ini dituduhkan oleh ULMWP pun, sangat sulit untuk dibuktikan. Bahkan
menurut Roy, dunia mengakui bahwa Indonesia termasuk negara yang aktif
memperjuangkan HAM dalam komunitas internasional.
Okto Motte dan John Miller
terlihat gugup dalam menanggapi pernyataan perwakilan International
Peace Institute tersebut. Menyadari kegagalannya untuk meyakinkan
peserta, moderator acara langsung menutup jalannya pertemuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar